JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, diklarifikasi oleh kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat. Bahwa ia menegaskan kliennya bukan lah pengedar narkoba jenis sabu. Menurutnya perintah penjualan itu merupakan siasat untuk menjebak seorang perempuan bernama Linda yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Henry mengatakan apa yang dilakukan mantan anak buah Teddy yakni AKBP Doddy Prawiranegara (mantan Kapolres Bukittinggi) justru menyebabkan Teddy menjadi tersangka.
"Kalau dilihat secara formal, dia memang terlibat. Dia mengetahui, tapi tidak 100 persen seperti apa yang diceritakan, yang beredar di publik. Apa yang saya katakan tidak 100 persen benar? Dia memerintahkan ke Kapolres Bukittinggi untuk melakukan undercover buy terhadap si Linda," kata Henry, Selasa (18/10/2022).
Henry mengatakan penggunaan barang bukti yang disisihkan itu bisa untuk teknik undercover. Tujuannya untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual.
"Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda," ucapnya.
Henry mengatakan seharusnya AKBP Doddy Prawiranegara menjalankan operasi undercover sesuai prosedur. Namun Doddy, kata Henry justru diam-diam bertransaksi di Jakarta.
"Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu dia, Si Kapolres itu malah di Jakarta. Dari situ Teddy bilang lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa," kata Henry.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://www.inews.id/news/nasional/kuasa-hukum-sebut-teddy-minahasa-sebenarnya-ingin-jebak-linda-pakai-teknik-undercover-buy
Editor : Putra
Artikel Terkait