JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Setiap hari Jumat, kaum muslimin ada kewajiban untuk menjalankan Shalat Jumat khususnya laki-laki. Lalu, apakah shalat Jumat bisa diganti dengan dzuhur karena ketiduran?
Shalat Jumat merupakan shalat yang unik karena shalat ini hanya dilakukan sepekan sekali. Tidak ada shalat yang disyariatkan hanya dilaksanakan sekali dalam satu pekan.
Allah SWT memilih bagi umat ini (Islam) hari Jumat yang padanya Allah telah menyempurnakan penciptaan makhluk-(Nya).
Dalam Al Quran, Allah SWT telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk berkumpul guna mengerjakan ibadah kepada-Nya di hari Jumat.
Dalil disyariatkannya shalat Jumat ini termaktub dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10.
Allah SWT berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10)}
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Al Jumuah Ayat 9-10).
Dalil yang menunjukkan shalat Jumat itu wajib juga disebutkan dalam sejumlah hadits Nabi SAW berikut:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya, “Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).
Apakah Shalat Jumat Bisa Diganti dengan Dzuhur karena Ketiduran
Terkait kasus tidak melaksanakan shalat Jumat karena ketiduran ulama berpendapat wajib menggantinya dengan shalat dzuhur. Sebab, tidak ada hukum bagi orang yang berhalangan atau udzur syar'i termasuk di antaranya tertidur.
Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang ketiduran (sampai tidak menunaikan sholat) atau lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia menyadarinya". (HR Muttafaq alaihi).
Meski demikian, ulama berpendapat sebaiknya ketika sudah masuk waktu Jumat yakni setelah terbitnya fajar tidak dianjurkan untuk tidur karena dikhawatirkan tidak bisa bangun saat shalat Jumat tiba.
Ancaman Sengaja Meninggalkan Shalat Jumat
Rasulullah SAW telah memberi peringatan keras bagi umatnya yang sengaja meninggalkan shalat Jumat tanpa sebab. Mereka yang meninggalkan kewajiban shalat Jumat tanpa sebab diancam ditutup hatinya oleh Allah dan dicap orang munafik.
1. Ditutup Hatinya
Rasulullah saw bersabda:
نْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.”
2. Dicap Orang Munafik
Diriwayatkan dari Usamah Radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
"Siapa yang meninggalkan tiga Jum'at (shalatnya) tanpa uzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik." (HR. ath-Thabrani)
Demikian ulasan mengenai apakah Shalat Jumat bisa diganti dengan Dzuhur karena ketiduran. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://www.inews.id/lifestyle/muslim/apakah-shalat-jumat-bisa-diganti-dengan-dzuhur-karena-ketiduran-simak-hukum-dan-ancaman-tidak-jumatan/2
Editor : Putra
Artikel Terkait