"Tradisi Mangain masyarakat Batak Toba ini dibuat dulu adatnya atau resepsi sebelum acara pernikahan yang disebut resepsi pengangkatan anak. Tidak bisa pernikahan dilakukan sebelum ada marganya di dalam pernikahan adat Batak ini, sehingga harus sah marganya dan barulah bisa dilakukan acara tradisi Mangain ini menuju pernikahan dengan menentukan orang tua angkatnya," ujar Sihol.
Terkait karakter dan agama orang Batak yang bertolak belakang dengan orang-orang etnis Jawa, Sihol menilai hal tersebut tak relevan dijadikan mitos larangan menikah di antara orang Batak dan Jawa. Karena sejak masuknya agama ke wilayah Tapanuli dan sekitarnya, masyarakat telah terfragmentasi ke sejumlah agama.
"Jadi mungkin mitos itu muncul karena itu. Orang Batak enggak boleh menikah dengan etnis lain. Harus menikah dengan Batak. Padahal siapa saja bisa diberikan marga Batak lewat proses penganakan itu. Kalau agama, di Tapanuli Selatan (subetnis Angkola Mandailing) dan Karo, masyarakat terbiasa hidup berdampingan berbeda agama," ucapnya.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Benarkah Orang Batak Dilarang Menikah dengan Suku Jawa? Mitos atau Fakta
Editor : Putra
Artikel Terkait