Seperti diberitakan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini berawal dari informasi masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Calincing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan. Dari lokasi itu, polisi mengamankan tersangka A alias D yang berprofesi sebagai pelatih badminton.
Secara total, seluruh barang bukti yang disita oleh jajaran Polres Garut ini mencapai Rp3 miliar. Dalam kasus tersebut, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 ayat 3 nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp2,3 Miliar, Akurasi 'Keasliannya' 90 Persen!
Editor : Putra
Artikel Terkait