JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra dan tewas dalam peristiwa tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kepada almarhum. Dimana kejadian ini bukan lak tunggal namun Hasya tertabrak dengan seorang pensiunan Polisi.
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, ia mempersilakan keluarga korban untuk menempuh praperadilan bilamana belum puas atas perkara tersebut.
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak keluarga belum puas bisa mengajukan praperadilan," ujar Latief dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Nantinya, kata Latif, pihak keluarga korban bisa mengajukan praperadilan, namun dengan syarat, mereka memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi.
"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti yang dimiliki para pihak," ungkapnya.
Kendati demikian, masih menurut Latief, meski Hasya telah ditetapkan tersangka, namun polisi telah melayangkan SP3 atau penghentian kasus laka lantas tersebut.
"Pertama karena kasus itu telah kadaluarsa, yang kedua tidak cukup bukti, yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi kenapa kami beri SP3," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait