JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Penetapan tersangka pada mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya oleh polisi memang menjadi perhatian publik. Dimana Hasya jadi tersangka meski telah meninggal dunia karena menjadi korban laka lantas.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra sebagai tersangka.
Diketahui, Hasya terlibat kecelakaan dengan mobil Pajero milik Mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Hasya meninggal karena kejadian itu.
Menanggapi kasus ini Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan memperjuangkan keadilan bagi Hasya yang tewas di usia 17 tahun.
"Mengecam penetapan tersangka untuk Almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua," ujar Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, Sabtu (28/1/2023).
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra disebut tewas bukan karena tertabrak oleh pensiun Polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menilai, insiden yang menyebabkan Hasya tewas bukanlah atas kelalaian dari pensiunan polisi tersebut.
Dia menyatakan, hal itu murni dari kelalaian berkendara Hasya sendiri. Hal itu yang menyebabkan Hasya menjadi tersangka.
"Jadi begini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Jadi kenapa dijadikan tersangka. Dia yang lalai sehingga menghilangkan nyawa dirinya sendiri," ujar Latief saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Artinya korban meninggal bukan karena pensiunan Polisi yakni Eko. "Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko," ungkapnya.
Latief melanjutkan, dalih Hasya menjadi tersangka dikarenakan dia adalah penyebab dan pelaku utama kecelakaan dan menyebabkan ia meninggal dunia.
Editor : Putra
Artikel Terkait