SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Nasib naas dialami oleh seorang istri warga Kecamatan Tandes, Surabaya, yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ditusuk dengan pisau oleh sang suami bernama Ribut Winarko (41).
Ribut kini telah menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang, jaksa menghadirkan tiga orang saksi. Mereka di antaranya, istri terdakwa, Lis Sugiarti, dan dua orang petugas keamanan PT Bumi Menara Internusa (BMI), Suko Wiyono dan Wulan Karto.
Dalam kesaksiannya, Lis menceritakan kronologi berawal saat ia dan terdakwa sering cekcok. Di mana Lis mengetahui jika suaminya selingkuh dengan mantan istrinya.
"Karena sering cekcok, lima bulan lalu saya mengugat cerai suami. Namun suami saya tidak bersedia," ungkap Lis.
Kemudian Lis pernah menemui suaminya lantaran minta dibawakan baju kerja, namun keduanya kembali cekcok hingga membuat dirinya dicekik serta matanya dipukul.
"Selain dipukul dan dicekik, saya juga ditusuk menggunakan pisau sebanyak 8 kali hingga pingsan," ungkapnya.
Sementara itu, petugas keamanan PT BMI, Suko Wiyono mengaku sempat melihat Lis ditusuk suaminya dengan menggunakan pisau. "Saya yang menolong pertama. Saya bawa ke RS Mitra Keluarga dalam kondisi pingsan," ungkap Suko.
Usai mendengar keterangan para saksi, terdakwa mengakui perbuatannya serta dirinya mengaku khilaf.
"Saya khilaf pada saat itu. Saya menyesal pak hakim," kata Ribut.
Sebelum sidang ditutup penasihat hukum terdakwa Victor Sinaga meminta terdakwa untuk tidak dendam kepada mantan istrinya jika sudah keluar dari penjara. "Jangan ada dendam kepada mantan istrimu," ujar Victor Sinaga.
Editor : Putra
Artikel Terkait