Ferdy Sambo Divonis Mati, Hotman Paris Sampaikan Protes

Putra
Hotman Paris pertanyakan soal undang-undang terpidana mati diberi kesempatan untuk berkelakuan baik di penjara. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Vonis pidana mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masih saja jadi sorotan. Mantan Kadiv Propam tersebut diputus mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan hukuman mati itu, membuat warganet memviralkan pendapat praktisi hukum, Hotman Paris Hutapea tentang Pasal 100 KUHP yang baru tentang Hukuman Mati.

Dalam sebuah video, Hotman mengaku bingung dengan dalil hukum yang dibuat dalam pasal tersebut. Pasalnya, terpidana hukuman mati tidak langsung dieksekusi, bahkan diberi celah untuk bisa lolos.

“Setiap pasal di KUHP Pidana yang baru ini gue pusing, nalar pidananya gimana, bagiamana orang-orang yang buat Undang-Undang ini,” ucap Hotman mengawali videonya.

Adapun Pasal 100 Ayat (1) menyatakan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.

“Pasal 100 seseorang yang dihukum mati enggak bisa langsung dihukum mati, terpidana diberi kesempatan 10 tahun apakah akan berubah berkelakuan baik, atau tidak, yaah nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati orang bisa mempertaruhkan apapun, berapapun untuk mendapatkan surat kelakuan baik dari kalapas penjara,” ucap Hotman.

Menurut Hotman, apa artinya vonis hukuman mati jika tidak bisa langsung dilakukan eksekusi. Hal ini bisa jadi membuka celah bagi terpidana untuk melakukan apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik.

“Di penjara yang menentukan berkelakuan baik itu kalapas, ini jadi surat mahal di dunia, orang akan mempertaruhkan apapun. Dalam waktu dekat ada rencana lamar jadi kalapas penjara. Sama juga dengan remisi koruptor, kalau sudah 2/3 masa tahanan sudah bisa keluar kalau berkelakuan baik. Ini (kalapas) menjadi jabatan sangat prestisius dan bergengsi,” ucap Hotman menyindir.

Di akhir videonya, Hotman Paris menduga yang membuat UU KUHP baru bukanlah praktisi hukum, namun profesor atau dosen. Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mecabut UU yang sudah disahkan pada 6 Desember 2022 itu.


 

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network