Seorang juru bicara dari Departemen Layanan Kenyamanan dan Budaya Hong Kong mengatakan bahwa mereka tidak jelas mengenai sumber video atau kapan klip itu direkam.
SCMP melaporkan bahwa kasus tersebut sedang dalam penyelidikan oleh polisi dan belum ada penangkapan yang dilakukan.
Nantinya jika terbukti bersalah melakukan tindakan tidak senonoh tersebut, pelaku dapat dihukum denda sebesar HKD2.000 (sekira Rp3,9 juta) dan enam bulan penjara.
Editor : Putra
Artikel Terkait