Terungkap, Motif Pria Bunuh Temannya Sendiri dengan Cara Digorok

Putra
Pria tewas ditusuk dan digorok temannya sendiri Foto: Getty Images

BI (40) menggorok temannya PW (39) hingga tewas di Jalan Jatibaru Raya, RT 002/ RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kini tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

 



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network