JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Polemik adanya transaksi mencurigakan ratusan triliun kembali dibahas oleh Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Saya umumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang tidak menyebutkan nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh agregat bahwa perputaran uang laporan itu Rp349 triliun. Agregat," ujar Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang dikutip Antara, Rabu (29/3/2023).
Ada sejumlah nama yang diungkap ke publik bahkan sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael Alun Trisambodo dan Angin Priyatno.
Meski begitu, nama lain kemudian muncul disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Saya tidak sebut nama yang menyebut nama inisial bukan saya. Nanti tanyakan kepada beliau (Sri Mulyani). Itu justru salahnya di situ," jelasnya.
Lanjutnya, ia menyempaikan bahwa informasi soal itu berasal dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Pengungkapan informasi yang telah dilakukannya selama ini, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
"Saudara ini ada ketentuan di UUD yang tidak boleh menyebut kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, dan sebagainya. Profil entitas yang terkait melakukan transaksi terlapor, nilai, tujuan transaksi itu semua tidak boleh disebut. Saya tidak menyebut apa-apa hanya menyebut angka agregat," terangnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tak boleh diungkapkan ke publik.
Di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, masih menurut Arteria, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
"Setiap orang, baik menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria dalam raker antara PPATK dan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen.
Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana paling lama 4 tahun penjara kurungan .
"Nanti teman-teman, kami (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi," pungkasnya.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait