JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Polemik yang mencuat pada Pondok Pesantren Al Zaytun terus menjadi perhatian. Terbaru Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menerima laporan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait laporan tim investigasi.
Berdasarkan laporan Ridwan Kamil, kata Mahfud, terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan, diantaranya terjadinya tindak pidana.
"Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. Nanti akan ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).
Masih menurut Mahfud, Polri akan menangani tindak pidananya, termasuk menentukan pasal-pasal apa saja yang akan dikenakan pada proses pidana.
"Nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan. Pelanggaran pidananya, adanya dugaan yang sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ungkapnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait