Mahfud MD Sindir Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman Terhadap MK

Gunanto Farhan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Anwar Usman. (Foto: Mahfud MD Official/YouTube)

YOGYAKARTA, iNewsPonorogo.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Mahfud pun menyindir, dengan mempersilakan para pihak melakukan apa yang mereka inginkan, mumpung masih memungkinkan.

Mahfud menyatakan bahwa putusan tersebut adalah urusan pengadilan. Mahfud bahkan seolah menyindir para pihak untuk memanfaatkan kesempatan yang ada, selama masih memungkinkan, karena waktu akan terus berjalan dan tidak statis. "Pada akhirnya, akan tiba saatnya ketika mereka tidak lagi dapat melakukan apa-apa," kata di Yogyakarta, 14 Agustus 2024.

Sebelumnya, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Anwar Usman mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa pengangkatan tersebut batal dan tidak sah.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network