JAKARTA, iNewsPonorogo.id – Beberapa orang masih bingung bagaimana cara mendaftar nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) lewat Bea Cukai. Pemerintah telah mengatur pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan IMEI sejak September 2020.
IMEI dijadikan acuan untuk mengetahui apakah ponsel Anda merupakan barang yang resmi atau illegal
Ada beberapa cara mendaftar atau registrasi IMEI di Indonesia, salah satunya melalui Bea Cukai.
Dilansir dari akun resmi Twitter Bea Cukai, pendaftaran atau registrasi IMEI bisa dilakukan melalui Bea Cukai.
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai hanya terbatas untuk unit ponsel, computer genggam dan tabel (HKT) yang bisa dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman.
Maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.
Akan tetapi jika ponsel dibawa sebagai barang bawaan penumpang.
• Anda harus melakukan registrasi data IMEI melalui situs https://www.beacukai.go.id/registrasi-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/
• Lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD). Hal ini juga berlaku buat Anda yang tiba di bandara tertentu.
• Setibanya di Indonesia, tunjukan QR Code yang Anda dapat dari pengisian form registrasi.
• Siapkan paspor, boarding dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan.
Kemudian Anda mempersiapkan biaya yang diperlukan untuk mendaftar IMEI. Cukup membayar pungutan bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, PPH 10% jika Anda memiliki NPWP. Namun, jika Anda tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20%.
Editor : Putra
Artikel Terkait