Pendaftaran Reog sebagai warisan budaya takbenda ke Unesco ini, bersifat urgensi. Dia meminta Pemerintah Pusat untuk mendahulukan Reog untuk didaftarkan ke organisasi milik PBB itu.
Sebelumnya Pemkab Ponorogo sudah mengusulkan dan mendaftarkan Kesenian Reog ke Unesco, yang nantinya menjadi warisan budaya takbenda, sekaligus menjadi hak paten Reog milik Kabupaten Ponorogo, Indonesia.
Kemudian Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko juga mengatakan hal yang sama, atas pernyataan Menteri Nadiem Makarim setahun lalu, yang menjanjikan Reog diusulkan kepada ICH UNESCO.
“Ini harapan tidak hanya seniman Reog, namun juga seluruh masyarakat Ponorogo, agar kesenian adi luhung ini bisa diakui dunia,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait