JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Sebuah video yang memperlihatkan pemilik rumah minta ganti rugi sekira Rp800 juta usai rumahnya hancur ditabrak kapal tongkang pengangkut batu bara bikin viral dimedia sosial.
Kejadian ini pun viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pemilik itu meminta ganti rugi Rp800 juta. Terlihat dalam video itu, ada petugas kepolisian dan seseorang yang mencatat kerusakan rumah.
"Berapa minta kerugiaannya?," tanya petugas itu.
"Kira-kira Rp800 (juta) pak. Soalnya ini kayunya ulin semuanya lantainya," kata warga.
Tongkang tersebut bernama Rimau 3336 milik PT Rimau Bahtera Shiping dan MZB milik PT Batu Gunung Mulia (BGM) yang dioperasikan oleh PT Cakrawala Nusa Bahari.
Kapal tongkang menabrak permukiman warga di Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin. Sedikitnya ada 36 rumah rusak. Selain rumah, juga menabrak sekitar 50 kelotok milik warga.
Sekadar informasi, kapal tongkang pengangkut batu bara menghancurkan puluhan rumah warga di Desa Kaladan, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Sabtu 22 April 2023.
"Sementara, ada 36 rumah hancur," ujar Kepala Desa Kaladan, Muhammad Faleh dilansir Antara.
Tak ada korban jiwa akibat peristiwa nahas sore tadi. Namun, Faleh memperkirakan kerugian materi akibat kejadian itu mencapai miliaran rupiah.
Selain rumah, lanjutnya, puluhan alat transportasi air milik warga turut hancur akibat kejadian ini.
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan terus melakukan penyelidikan atas peristiwa kapal tongkang batu bara yang menghantam puluhan rumah tersebut.
"Akan kita lakukan investigasi," ujar Kepala Seksi Intelair Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan, Kompol Irwan kepada Antara di lokasi kejadian.
Lanjutnya, kata dia, akan dilakukan setelah selesai penggalian informasi dari masyarakat terdampak.
"Pastinya kita lakukan proses hukum, pidana kelalaian apa pelayaran," pungkas Irwan.
Editor : Putra
Artikel Terkait