JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Kasus Lukas Enembe masih saja menyita perhatian publik. Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe menghabiskan dana operasional sebesar Rp1 triliun kurun waktu setahun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa modus Lukas membuat agar tindakannya tidak terungkap dengan cara membuat Peraturan Gubernur (Pergub).
“Itu kemarin yang disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) dibuatlah Peraturan Gubernur sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal. Padahal nanti masuknya ke bagian makan dan minum,” kata Asep.
Asep menjelaskan, dengan Pergub yang dibuat oleh Lukas Enembe, hal itu menjadi lolos dari pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya begitu,” jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe menghabiskan dana operasional sebesar Rp1 triliun kurun waktu setahun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak habis pikir Lukas Enembe bisa menghabiskan uang operasional gubernur sebesar Rp1 triliun dalam kurun waktu setahun. Uang tersebut digunakan hanya untuk makan dan minum.
“Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan dan sebagian besar setelah kita telisik, dibelanjakan antara lain untuk biaya makan, minum," ungkap Alexander Marwata di kantornya.
"Bayangkan, kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan, minum, itu satu hari berarti Rp1 miliar?," terangnya.
Lantas KPK menduga dana operasional Gubernur Papua tersebut telah disalahgunakan Lukas. Bahkan Lukas juga diduga telah melakukan penyelewengan tersebut sejak 2019 hingga 2022.
Kemudian Lukas diduga membuat kwitansi fiktif yang digunakan untuk makan dan minum agar dana operasionalnya tembus Rp1 triliun selama setahun.
Editor : Putra
Artikel Terkait