Penangkapan Gubernur Lukas Enembe Alot, Moeldoko Siap Turunkan TNI

Raka Dwi Novianto
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terjunkan TNI tangkap Gubernur Papua. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Papua Lukas Enembe diminta untuk mematuhi ketentuan hukum yang ada. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko. Dimana sebelumnya politikus Partai Demokrat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan korupsi oleh KPK.

"Ya saya mungkin bisa lebih keras lagi berbicara karena ini persoalan hukum murni ga ada persoalan politik. Maka siapapun harus mempertanggungjawabkan di mata hukum ga ada pengecualian," kata Moeldoko di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Bahkan Moeldoko tidak segan-segan menurunkan prajurit TNI. Hal tersebut menanggapi adanya oknum yang melindungi Lukas agar tidak diperiksa oleh KPK.

"Kalau mereka (Lukas) dalam perlindungan masyarakat (atau) dalam pengaruhnnya Lukas Enembe apa perlu TNI dikerahkan untuk itu? kalau diperlukan apa boleh buat," tegasnya.

Moeldoko mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menggelontorkan luar biasa keuangan untuk Papua. Hal tersebut dilakukan untuk kesejahteraan terjadi pemerataan dan keadilan di Papua.

"Jangan justru kebijakan afirmatif itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Maka dari itu, Moeldoko meminta masyarakat untuk memantau dan mengawal proses hukum pada Lukas Enembe.

"Kita tunggu saja proses hukumnya saya tidak berhak mengadili, tidak. Tetapi intinya siapapun harus mempertanggungjawabkan di depan hukum saya tidak melangkah praduga tak bersalah itu urusan penegak hukum," katanya.

Selain itu, Moeldoko meminta kepada KPK agar mengambil langkah-langkah ektra untuk segera menangkap Lukas Enembe.

"KPK harus bekerja lebih keras lagi untuk mengambil langkah-langkah atau proses hukum,"pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Editor : Dinar Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network