Sementara itu anggota DPRD Ponorogo, Ribut Riyanto mengungkapkan bahwa pihaknya meminta bahwa penjualan gas melon 3 kilogram harus tepat sasaran, karena memang peruntukannya untuk warga miskin.
“Kita akan chek dilapangan, jangan sampai ada pihak atau pengusaha yang mendapatkan gas bersubsidi ini, kalau perlu dilakukan pendataan ulang.
Masih menurut Ribut, bahwa jika banyak orang yang “Mampu” atau pemgusaha besar memanfaatkan gas melon ini, maka bisa jadi warga miskin tidak dapat, sehingga menjadikan gejolak di masyarakat.
“Ketika banyak warga masyarakat miskin tidak memperoleh gas melon, maka akan terkesan gas ini langka dipasaran,” pungkasnya.
Pemerintah memang memberikan gas melon 3 kilogram bersubsidi hanya untuk warga miskin. Sedangkan bagi para pengusaha tidak diperbolehkan untuk membeli gas tersebut.
Editor : Putra
Artikel Terkait