BATAM, iNewsPonorogo.id - Kasus pemerkosaan menggegerkan warga di Batam Center, Kota Batam, yang korbannya seorang gadis penyandang disabilitas. Pelaku merupakan seorang pengamen, yang tega melakukan aksi bejatnya diduga karena terpengaruh oleh minuman keras.
Kejadian di kawasan Ruli Eden Park ini bermula ketika pelaku berinisial WH melihat korban melintas di depan tempat kosnya. Kemudian pelaku memanggil korban berinisial NS agar mendekat. Meski awalnya korban menolak, pelaku dengan paksa menyeretnya ke dalam kamar kos. Di dalam kamar kos tersebut, korban diperkosa oleh pelaku.
Aksi keji pelaku akhirnya terbongkar setelah ibu korban curiga saat tidak menemukan anaknya di dalam rumah. Dalam kepanikan, lantas ia mencari tahu keberadaan anaknya kepada para tetangga.
"Saat melewati kamar kos pelaku WH, ibunya ini mendengar suara anaknya. Dia lalu mendobrak pintu dan mendapati anaknya dalam kondisi telanjang dibekap pelaku pakai sarung," kata Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, Rabu (2/8/2023).
Melihat anaknya menjadi pelampiasan nafsu bejat pelaku, ibu korban sontak berteriak histeris hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Warga yang berdatangan segera mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat.
"Pelaku ini mengenal korban karena memang tempat tinggal yang berdekatan. Pelaku juga mengetahui korban penyandang disabilitas," pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 ayat 1, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat dengan pasal 76 e yang berlaku. Ancaman hukuman atas perbuatannya adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas dalam melindungi anak-anak dan penyandang disabilitas dari korban kejahatan.
Editor : Putra
Artikel Terkait