Lanjutnya, Kapolres menambahkan bahwa pencurian motor yang dilakukan tersangka terjadi di salah satu rumah warga di Desa Karanglo Lor. Posisi sepeda motor yang terparkir di teras samping rumah korban, dengan kunci kontak yang masih menancap. Sehingga, membuat tersangka leluasa mengambilnya.
Tersangka sempat mendorong motor curiannya, karena disaat diambil ternyata motor dalam keadaan tidak ada bensinnya, sehingga harus didorong sekitar 500 meter.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti. Yakni sepeda motor merek Suzuki dengan nomor polisi AE 5031 VF.
“Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait