PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Warga di Desa Jetis, Ponorogo, memprotes usaha penjemuran padi, yang ada di dekat rumahnya. Hal ini karena usaha tersebut dinilai menimbulkan polusi hingga mengganggu pernafasan.
Ismani, warga yang memprotes adanya usaha pengeringan padi tersebut, sudah lama sebenarnya mengeluh terkait hal ini. Dimana dampak polusi dan debu sangat luar biasa mengganggu kesehatan keluarganya.
“Saya hanya memperjuangkan hak asasi sebagai manusia. Sebab, dampak luar biasa, saya dan cucu sering ke rumah sakit. Keluhan gatal, panas, sesak nafas bahkan mata ini rembes," katanya.
Lanjutnya, Ismani menambahkan bahwa dirinya mempertanyakan apakah boleh membangun usaha berdekatan dengan rumah warga, apalagi di wilayah padat penduduk.
“Merasa sudah mengantongi izin, jadi pemiliknya tetap bertahan tidak berpindah lokasi,” terangnya.
Masih menurut Ismani, pihaknya lantas meminta pengusaha untuk membuat pintu gudang, sehingga sirkulasi udara tidak berimbas ke rumahnya. Kemudian meninggikan tembok, dan gudang dipindah ke belakang.
"Selain pembuatan pintu, saya juga minta gudangnya saya minta untuk dipindah ke belakang," jelas Ismani.
Sementara itu Muhammad Ilyas, pemilik usaha penjemuran padi mengatakan jika selama ini dirinya mengklaim tidak ada masalah dengan siapapun terkait usahanya.
“Meski baru 2 tahun, namun tidak ada masalah selama ini. Saya juga tidak tahu, kenapa pak Ismani, memprotes usaha saya,” ungkapnya.
Permasalahan antara pemilik usaha pengeringan padi dengan warga dalam hal ini keluarga Ismani akhirnya dipertemukan dan dilakukan mediasi di kantor Kecamatan setempat.
"Kita lakukan mediasi, dalam usaha guna permasalahan ini, sehingga ada solusi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak," ujar Camat Jetis, Yusuf Darmadi.
Didalam mediasi ini juga didatangkan sejumlah pihak, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dokter Puskesmas, perwakilan warga, serta Forkopimcam Jetis.
“Tadi sudah ada kesimpulan yang intinya, usaha penjemuran tetap bisa berjalan, karena memang telah berizin. Kemudian apa yang menjadi pengaduan dari pihak warga yaitu keluarga Ismani, juga kita tampung,” tambahnya.
Setelah ada musyawarah yang panjang, kata Yusuf, ada beberapa poin yang telah disepakati kedua belah pihak. Diantaranya pemilik usaha harus meninggikan tembok untuk membatasi debu membuat kanopi serta membuat pintu lokasi penjemuran. Kemudian dari keluarga Ismani, diminta untuk memplafon rumahnya agar meminimalisir debu yang masuk.
“Sudah ada solusi dan telah disepakati kedua belah pihak,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait