"Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan, SF tertangkap saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng," katanya.
Fadhilah mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pasutri ini dengan sengaja membuang bayi tersebut karena merasa malu karena hamil di luar nikah. Saat mereka menikah, MAU telah mengandung empat bulan.
"Keduanya mengakui perbuatan membuang bayi tersebut. Alasannya adalah rasa malu karena bayi tersebut lahir di luar nikah," ungkapnya.
Kasat Reskrim melanjutkan dengan menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 305 KUHP, dengan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus mereka dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," tambahnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait