Nasabah Pinjol Gagal Bayar, Apakah Bisa di Penjara?

Putra
Nasabah pinjaman online gagal bayar apakah bisa dipenjara foto: ilustrasi/istimewa

Meskipun nasabah yang gagal membayar pinjaman online tidak dapat dipenjara, mereka masih akan menghadapi konsekuensi lain, seperti:

  • Masuk ke dalam daftar hitam OJK: 

Jika Anda gagal membayar pinjaman dari pinjol yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anda mungkin akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. 

Status ini akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dapat diakses oleh lembaga keuangan lainnya. 

Ini bisa menghambat Anda dalam mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan yang tunduk pada pengawasan OJK.

  • Akumulasi Bunga dan Denda: 

Sanksi lain adalah akumulasi bunga dan denda dari pinjaman Anda. Denda keterlambatan ditetapkan oleh OJK dan bisa mencapai maksimal 0,8 persen per hari dengan total denda keterlambatan yang tidak boleh melebihi 100 persen dari jumlah pokok pinjaman. 

Akumulasi ini bisa membuat utang Anda semakin membengkak. Solusinya adalah mengajukan perpanjangan tenor atau negosiasi untuk mengurangi beban bunga.

  • Penagihan oleh Debt Collector (DC): 

Sanksi yang mungkin paling mengganggu adalah ketika perusahaan pinjol mengirim debt collector (DC) untuk menagih pembayaran. 

Awalnya, DC akan mencoba menagih melalui pesan email, SMS, atau telepon. Namun, jika utang tidak segera dilunasi, DC dapat datang langsung ke rumah nasabah. 

Dalam beberapa kasus, DC bahkan bisa terlibat dalam tindakan yang meresahkan, seperti menghubungi keluarga, orang terdekat, atau bahkan kantor Anda.

Seiring dengan semakin banyaknya kasus pinjol yang merugikan nasabah, penting bagi individu untuk menghindari hutang yang berlebihan dan selalu membaca ketentuan perjanjian sebelum mengajukan pinjaman. 

Pastikan Anda meminimalisir risiko mengambil pinjaman dari pinjol yang tidak terdaftar secara resmi atau ilegal. Hal ini dapat membantu mengurangi potensi masalah di masa depan.

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network