Wajib Tahu! Daftar Pinjaman Online Diblokir Pemerintah, Ada yang Terkenal

Putra
Daftar Pinjaman Online (Pinjol) diblokir. Foto: ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Ada berbagai pinjaman online (pinjol) yang ternyata telah diblokir oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI).

Pemblokiran pinjol terseburlt, pihak PAKI juga mendapat dukungan dari tim cyber patrol dari Kemenkominfo.

Ada sekitar 243 entitas dan 45 konten pinjol ilegal yang ditemukan di sejumlah website, aplikasi, dan sosial media.

Berikut ini daftar pinjaman online ilegal yang telah diblokir:

Editor : Dinar Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network