PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo telah menyelesaikan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Sooko Ponorogo.
Kasus penyimpangan tersebut terkait dengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2018. Tersangka dalam kasus ini berinisial CSY, yang menjabat sebagai ketua unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Sooko.
Hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
"Setelah berkas tindak pidana korupsi ini lengkap, masuk tahapan pelimpahan tahap II," kata Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Lanjutnya, Agung menambahkan bahwa untuk modus operandi tersangka yang dilakukan, yaitu penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), sehingga mengakibatkan kredit macet.
"Dari hasil audit BPKP, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar," terangnya.
Atas kasus ini tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tersangka berpotensi menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Kita jerat dengan pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tipikor," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait