Aksi Bejat Pria di Ponorogo Cabuli Anak Tetangganya Selama 3 Tahun

Putra
Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur di Ponorogo ditangkap polisi foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini seorang pria berinisial SR, warga Kecamatan Ngrayun, Ponorogo tega mencabuli anak tetangganya sendiri berinisial NA.

Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka itu, dilakukan di rumahnya. Saat itu, awalnya korban berkunjung ke rumah tersangka, karena hendak bermain dengan anaknya. Pada saat itulah kemudian dimanfaatkan untuk melakukan aksi bejatnya. Mirisnya lagi tindak asusila dilakukan sejak tahun 2022 lalu.

“Korban dan pelaku adalah tetangga dekat. Persetubuhan dilakukan sejak 3 tahun lalu yaitu tahun 2022 sampai 2025,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo.

Terungkapnya kasus ini, lanjut Kapolres, bermula saat korban menceritakan apa yang dialami kepada keluarganya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Korban curhat ke keluarga. Lalu keluarga tidak terima dan melaporkan ke Polres,” terangnya.

Korban awalnya diancam oleh tersangka untuk tidak menceritakan apa yang yang telah ia perbuat. Selain itu korban juga mengiming-imingi dengan diberi uang Rp25 sampai Rp100 ribu agar mau menuruti kemauan tersangka.

“Tersangka mengiming-imingi korban diberi uang Rp25 sampai Rp100 ribu untuk mau diajak bersetubuh,” pungkasnya.

Kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Ponorogo serta terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 hukuman sedikitnya 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network