PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap kepengurusan perpanjangan jabatan, salah satunya adalah direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
Setelah sebelumnya KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (7/11/2025) sore, hingga menyeret orang nomor satu di Ponorogo berikut sekretaris daerah dan ada juga pihak swasta.
Kasus penyuapan perpajangan jabatan direktur RSUD dr Harjono bermula saat Yunus Mahatma (YUM) mendengar informasi bahwa dirinya akan diganti sebagai direktur oleh Bupati Sugiri Sancoko (SUG). Namun jika ingin tetap menduduki posisinya, harus menyerahkan uang yang nilainya lebih dari 1 miliar, dengan berkondinasi ke Sekretaris Daerah, Agus Pramono (AGP).
“YUM selaku direktur RSUD dr Harjono mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh SUG atau sebagai Bupati Ponorogo. Lalu Berkordinasi dengan Sekda AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada bupati,” kata Plt. Kepala Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu.
Lanjutnya, Guntur menambahkan bahwa pemberian uang dari Yunus Mahatma kepada Bupati Sugiri Sancoko. Pertama pada bulan Februari 2025, sebanyak Rp400 juta, kepada Bupati Sugiri melalui ajudannya, lalu periode bulan April sampai Agustus 2025, diberikan senilai Rp325 juta, namun diberikan kepada Sekda Agus Pramono. Selanjutnya di bulan November 2025, kembali memberikan Rp500 juta ke bupati melalui kerabatnya.
“Saat proses penyerahan yang terakhir atau ketiga ini kita lakukan penangkapan. Total uang yang telah diserahkan oleh YUM mencapai Rp1,25 miliar,” terangnya.
Tim penyidik KPK juga mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada 13 orang, diantaranya ke empat tersangka.
Editor : Putra
Artikel Terkait
