Lanjutnya, Supriyanto menambahkan bahwa di dalam aturan sudah ada mekanisme penghitungan yang dilihat dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks kebutuhan hidup layak.
"Kenaikan UMK sebesar 3,98 persen tersebut sudah sesuai hasil penghitungan,”tambahnya.
Masih menurut Supriyanto, bahwa hasil dari kesepakatan kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
"Kami berharap, Gubernur Jawa Timur dapat menyetujui usulan kenaikan UMK Ponorogo tersebut," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait