PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Di akhir tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Ponorogo, menyepakati usulan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024, naik sebesar 3,98 persen dari tahun sebelumnya. Artinya pada tahun depan, dimungkinkan standart upah menjadi Rp2.235.310,88.
Usulan kenaikan UMK ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada Kamis (23/11/2023), dikantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, yang dihadiri oleh serikat pekerja, pengusaha, perguruan tinggi dan Disnaker.
"Sebelumnya memang ada usulan dari SPSI sebesar 15 persen, akan tetapi usulan tidak bisa disetujui karena melebihi besaran yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2003 tentang Upah Minimum," kata Kepala Disnaker Ponorogo, Supriyanto.
Lanjutnya, Supriyanto menambahkan bahwa di dalam aturan sudah ada mekanisme penghitungan yang dilihat dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks kebutuhan hidup layak.
"Kenaikan UMK sebesar 3,98 persen tersebut sudah sesuai hasil penghitungan,”tambahnya.
Masih menurut Supriyanto, bahwa hasil dari kesepakatan kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
"Kami berharap, Gubernur Jawa Timur dapat menyetujui usulan kenaikan UMK Ponorogo tersebut," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait