JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (29/11/2023) menolak permohonan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023. Gugatan ini diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU Brahma Aryana.
“Menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Pemohon menginginkan revisi pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai syarat usia capres-cawapres, yang telah diubah oleh Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023.
Sebelumnya, MK telah mengubah ketentuan usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Petitum yang diajukan adalah agar syarat usia capres-cawapres dapat di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, seperti gubernur atau wakil gubernur.
"Mahkamah memandang tepat jika hal ini diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk minilai dan merumuskan," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait