MK Putuskan Pilkada Magetan Dilakukan Pemungutan Ulang di 4 TPS, Ini Lokasinya

Putra
Mahkamah Konstitusi putusan Pilkada Magetan dilakukan pemungutan ulang di empat TPS foto: istimewa

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Hasil sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada untuk Kabupaten Magetan, dalam Amar Putusan Nomor Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah diputuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan di Gedung MK, Jakarta. 

Senin (24/2/2025) MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa untuk sebagian.

Selain itu MK juga menyatakan keputusan  KPU Kabupaten Magetan nomor 1676 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Magetan Tahun 2024, batal.

Adapun 4 TPS yang diminta untuk dilakukan pemungutan ulang yaitu di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, lalu TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.

Kemudian setelah adanya putusan ini, bahwa MK juga memerintahkan KPU Magetan untuk segera menggelar PSU setidaknya dalam kurun waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network