PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal mulai 11 Desember 2023.
Pemilihan anggota KPPS Pemilu 2024 diatur dalam ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Disebutkan, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka, memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
“KPPS, bulan Desember ini mulai rekrutmen dan penjaringan calon anggota,” kata Ketua KPU Ponorogo, Munajat.
Editor : Putra
Artikel Terkait