Lanjutnya Alex Nauli, mengungkapkan bahwa meski telah ditetapkan denda oleh tokoh adat desa setempat, oknum kades terseburlt belum membayar.
Warga yang merasa tidak puas dengan tindakan tercela tersebut mengadu kepada Pemerintah Daerah, berharap agar oknum kades dipecat sebagai bentuk sanksi.
"Saat ini lagi penyelesaian di tingkat Kabupaten," kata Safarudin, Camat Arga Makmur.
Selain itu, Badan Permusyawarahan Desa (BPD), tempat oknum kades bertugas, berharap Pemerintah Daerah mengeluarkan ketegasan dalam menanggapi kasus ini, yang dinilai sebagai aib bagi desa setempat.
Editor : Putra
Artikel Terkait