Lanjutnya, Kapolres menambahkan bahwa, akibat diganjal, maka kartu ATM korban tidak bisa keluar dari mesin.
Lalu satu orang pelaku lantas, menawarkan bantuan, namun setelahnya justru memberikan kartu ATM yang mirip, berikut jenis bank, kepada korban.
“Sebelumnya, ada pelaku lain mengamati dari luar, saat korban memencet nomor pin,” terangnya.
Usai membawa kartu ATM milik pelaku, Lntas korban meninggalkan gerai dan pulang ke rumah.
“Pada saat di rumah korban mendapati bahwa uang tabungannya sudah terkuras dari Rp117 juta, cuma menyisakan Rp12 juta. Lalu selang beberapa jam, diambil pelaku kembali, tinggal Rp347 ribu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 atau 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait