PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di pasar Tamansari, Kecamatan Sambit, Ponorogo berhasil diungkap Sat Reskrim, dengan menangkap tiga pelaku, yaitu M (49), EP (48) dan NL (30), yang kesemuanya merupakan warga Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Adapun kasus ini membuat korban bernama Dewi Ratnasari warga Kecamatan Sawoo, Ponorogo, harus kehilangan uang sebesar Rp100 juta.
Para pelaku, memang sengaja mengganjal pada lubang untuk memasukan kartu kedalam mesin ATM, menggunakan lidi. Setelahnya, korban mampir ke TKP untuk ingin tarik tunai.
“Saat mencoba memasukkan ATM tapi tidak bisa. Salah satu pelaku menghampiri korban dam menyampaikan bahwa atm dalam kondisi rusak, Tetapi sudah diganjal lidi,” kata AKBP Anton Prasetyo.
Editor : Putra
Artikel Terkait