JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Media sosial kembali dibikin heboh dengan unggahan yang memperlihatkan seorang pengendara motor dikawal oleh polisi, karena merasa dibuntuti debt collector.
Didalam video yang diunggah di akun Instagram @infodepok_id, pengendara motor tersebut, sedang perjalanan dari Depok menuju Jakarta, mengaku diintai oleh debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel). Padahal motor Honda PCX 160 dibelinya secara tunai.
Merasa dalam bahaya, pengendara tersebut memutuskan untuk mendatangi pos jaga di Jalan Margonda Raya, Depok. Polisi setempat memberikan bantuan berupa kawalan hingga mencapai Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Beli motor PCX cash mau ditarik modus matel 3 orang. Dibilang motor korban belum lunas. Akhirnya korban inisiatif minta tolong polisi, giring pelaku modus matel ke pospol Juanda Margonda. Pelaku kabur saat diuber balik polisi. Untuk memberikan rasa aman, polisi kawal saya sampai arah Lenteng,” tulis keterangan dalam video.
Aipda Kristianto, yang melakukan pengawalan, menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya berupaya mendatangi debt collector tersebut. Meski pelaku telah meninggalkan lokasi, polisi tetap memberikan pengawalan untuk memberikan rasa aman lebih kepada pengendara motor tersebut.
“Kemarin kami mendapat aduan secara langsung dari masyarakat yang mendapat ancaman dari orang yang mengaku debtcollector. Kronologinya, ketika pelapor melintas di Jalan Juanda kendaraan yang dikendarai pelapor tersebut diberhentikan secara paksa oleh orang yang mengaku dari pihak debt collector,” kata Kristianto.
“Kami merespons aduan tersebut dengan mendatangi orang yang mengaku pihak debt collector tersebut. Namun, orang yang mengaku pihak debt collector tersebut sudah kabur. Demi memberikan rasa aman terhadap pelapor, kami melakukan pengawalan sampai beliau merasa aman,” katanya.
Dalam tanggapannya, Group Function Committee Leader Communication & ESG Astra Financial, Yulian Warman, menjelaskan bahwa pihak leasing tidak akan menarik unit kendaraan yang menunggak cicilan di jalan.
Mereka akan mengirim surat terlebih dahulu sebelum mengirim debt collector ke rumah nasabah untuk penarikan kendaraan.
"Pihak leasing bertindak (mengirim debt collector) hanya jika nasabah hilang dan tidak dapat dihubungi. Jadi, yang penting adalah komunikasi. Ini bukan hanya tentang membayar atau tidak (ketika didatangi debt collector), tetapi ada tahapan-tahapannya terlebih dahulu," ujar Yulian.
Editor : Putra
Artikel Terkait