PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) indispliner, atau melanggar aturan. Bahkan beberapa diantaranya, menerima sanksi berat, hingga pemberhentian.
Menurut data BKPSDM, selama kurun waktu tahun 2023, ada 18 orang PNS yang dikenai sanksi.
"Ada dua orang yang bolos kerja 10 hari beturut-turut tanpa keterangan kita berhentikan jadi PNS," kata kepala BKPSDM, Andy Susetyo.
Lanjutnya, Andy menambahkan bahwa jika dua orang yang diberhentikan tersebut, baru diangkat menjadi PNS 3 dan 4 tahun kebelakang. Saat dikonfirmasi keduanya mengakui jika telah membolos.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang disiplin ASN, keduanya diberhentikan dengan tidak hormat," imbuhnya
Masih menurut Andy bahwa, selain pemberhentian dua orang PNS, ada sembilan orang mendapat sanksi teguran lisan, lima teguran tertulis. Selain itu ada dua orang yang mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis oleh pimpinan masing-masing.
"Mereka semua ini, kesalahannya karena tidak masuk kerja tanpa keterangan," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait