Takut Kabur, 2 Tersangka Kasus Surat Segel Desa Sawoo Ponorogo Ditahan

Putra
Kedua tersangka kasus surat segel Desa Sawoo Ponorogo ditahan foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Dua tersangka kasus korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo, ditahan Kejaksaan Negeri Ponorogo. Hal ini dilakukan karena dikawatirkan melarikan diri. 

"Penahanan dilakukan dengan alasan yuridis, karena kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya," kata Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onasis.

Lanjutnya, Rindang menambahkan bahwa penahanan di dilakukan untuk kelancaran penyidikan, keduanya yaitu Suyitno dan Sujadi, ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari.

"Penahanan dilakukan pada tingkat penyidikan. Selama 20 hari kedepan," pungkasnya. 

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network