PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Dua tersangka kasus korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo, ditahan Kejaksaan Negeri Ponorogo. Hal ini dilakukan karena dikawatirkan melarikan diri.
"Penahanan dilakukan dengan alasan yuridis, karena kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya," kata Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onasis.
Lanjutnya, Rindang menambahkan bahwa penahanan di dilakukan untuk kelancaran penyidikan, keduanya yaitu Suyitno dan Sujadi, ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari.
"Penahanan dilakukan pada tingkat penyidikan. Selama 20 hari kedepan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Ponorogo menepati janjinya. pada awal bulan Desember tahun 2023 lalu, menetapkan 2 tersangka tersebut, namun belum dilakukan penahanan.
Mereka hanya diwajibkan untuk lapor ke Kejari Ponorogo. Belum ditahannya kedua tersangka ini, juga pertimbangan dari tim penyidik dari Kejari Ponorogo.
Editor : Putra
Artikel Terkait