Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, menjelaskan bahwa kejadian ini hanyalah kesalahpahaman antara pemilik mobil dan para debt collector.
Menurutnya, kesalahpahaman tersebut muncul karena adanya BPKB ganda. Namun, hal ini telah diklarifikasi oleh kedua belah pihak di mana pemilik kendaraan berhasil menunjukkan bukti foto yang dikirim dari rumahnya.
Lanjutnya, Probo menegaskan bahwa tidak ada perampasan yang terjadi dalam insiden tersebut setelah pihak kepolisian melakukan klarifikasi terhadap oknum debt collector yang terlibat.
"Jadi itu kan mau ditarik karena keterlambatan (cicilan). Tapi pemilik kendaraan mengklaim belinya cash," kata dia.
Kendati demikian, Probo mengakui bahwa mobil dari luar daerah tersebut memang diminta untuk berhenti oleh para debt collector untuk melakukan klarifikasi dengan pemilik mobil secara langsung.
"Kita sudah melakukan klarifikasi terhadap DC-DC itu, itu tidak ada perampasan," pungkasnya.
Pihak leasing juga telah melakukan klarifikasi terkait BPKB yang bersangkutan. Hasil klarifikasi tersebut membenarkan bahwa BPKB mobil tersebut ganda dan saat ini sedang diteliti oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
Editor : Putra
Artikel Terkait