Penetapan tersangka (MN) masih menurut Guling, bahwa penerapan pasal dengan junto pasal 56 KUHP, menyebut barang siapa yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Penerapan pasal berlapis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi kasus petasan," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait