Kasus Ledakan Petasan di Ponorogo, Pemilik Rumah Ikut Jadi Tersangka

Putra
Rumah terdampak ledakan petasan yang membuat dua remaja alami luka bakar foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Penetapan tersangka (MN) masih menurut Guling, bahwa penerapan pasal dengan junto pasal 56 KUHP, menyebut barang siapa yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Penerapan pasal berlapis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi kasus petasan," pungkasnya. 



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network