PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus pembunuhan pada 6 April 2024 lalu ini, di Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Ponorogo, berbuntut panjang. Dimana empat pemuda yang sebelumnya berstatus saksi, kini ditetapkan tersangka.
4 tersangka itu adalah AG, DN, MKA dan satu dibawah umur berinisial GF. Mereka ditetapkan tersangka karena disangkakan dalam pasal Obstruction of justice.
“Mereka kami tetapkan tersangka. Karena menghalangi penyidikan atau Obstruction of justice,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo.
Lanjutnya, Anton menambahkan bahwa, meski tidak terlibat langsung dalam melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya korban Jiono. Namun ke empat tersangka ini ikut merekaya kasus menjadi kecelakaan lalu lintas.
“Mereka sepakat bersama tersangka utama (SU) untuk melaporkan sebagai kecelakaan tunggal,” terangnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait