Apa yang dilakukan oleh ke empatnya ini, kata dia, bahwa ingin menghindari masalah yang berkelanjutan. Akhirnya melaporkan ini sebagai kecelakaan tunggal.
“Tidak ada ancaman dari tersangka utama. Murni agar tidak adalah masalah berkelanjutan,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat pasal 221 KUHP tentang Obstruction of justice adalah perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana.
Mirip dengan kasus Vina Cirebon. Makam Jiono warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dibongkar, Selasa (21/5/2024), setelah 40 hari meninggal. Lantaran ada kecurigaan keluarga. Korban awalnya dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.
Editor : Putra
Artikel Terkait