“Tidak akan dijual, tapi dipelihara, lagian itu sudah jadi hak milik istri,” tambahnya.
Sementara itu Kepala KUA Pulung, Muhammad Sudartono, mengungkapkan meski memberikan hewan ternak untuk mas kawin, tetap diperbolehkan karena mempelai wanita menerima pemberian tersebut. Kemudian hal ini merupakan baru kali pertama, karena biasanya berupa perhiasan.
“Boleh saja, yang penting sama-sama menerima dan pihak perempuan juga sudah terima. Sapinya juga ada kuitansi pembelian,” Pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait