Roy Suryo juga menilai langkah hukum yang dilakukan saat jika melihat pasal yang digunakan dalam UU Pornografi No. 44/2008 dan UU Informasi & Transaksi Elektronik No 01/2024 (Revisi dari UU No 11/2008 dan UU No 19/2016) maka langkah untuk menangkap pengedar video itu di media sosial dan sekaligus memeriksa AD selaku saksi adalah sudah benar.
"Sekali lagi karena yang dipersoalkan dalam hukumnya ini adalah soal penyebaran konten pornograpinya, bukan soal etika atau normanya," ujar dia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait