JAKARTA, iNews.id - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, melakukan ritual sumpah pocong sebagai bukti bahwa ia tidak bersalah dalam kasus Vina dan Eki.
Ritual ini dilaksanakan di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (9/8/2024).
Dalam siaran langsung di iNews, sebelum menjalani ritual, Saka Tatal terlebih dahulu dimandikan oleh pihak padepokan. Setelah itu, ia berjalan menuju kain kafan yang telah disiapkan oleh pihak padepokan.
Saka kemudian berbaring di atas kain kafan yang telah ditaburi bunga tujuh rupa atau sesajen, dan diikat layaknya seorang jenazah. "Yakin, Saka yakin (tidak bersalah)," kata Saka Tatal.
Setelah diikat, pihak Padepokan langsung mengumandangkan azan di depan Saka Tatal. Kemudian, Padepokan meminta Saka Tatal untuk mengucapkan dua kalimat syahadat agar proses sumpah pocong berjalan lancar.
Permintaan tersebut dituruti oleh Saka Tatal. Terlihat warga yang hadir di lokasi sangat antusias menyaksikan jalannya prosesi sumpah pocong ini.
Diketahui, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal, menjalani sumpah pocong untuk bersumpah bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam prosesi ini, Saka Tatal akan bersumpah bahwa ia tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016.
Menurut Sanusi, Asisten Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, sumpah pocong ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pernyataan Rudiana yang sebelumnya mengaku siap disumpah pocong untuk membuktikan bahwa Eki adalah anaknya.
Namun, Saka Tatal ingin membawa sumpah pocong ini ke konteks yang lebih luas, yaitu membuktikan bahwa ia bukan pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Saka Tatal sebelumnya juga mengundang Iptu Rudiana untuk ikut serta dalam sumpah pocong ini. Namun, hingga Jumat siang, belum ada konfirmasi dari Rudiana apakah akan menghadiri sumpah tersebut.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait