Pelamar CPNS Pemkab Ponorogo Bisa Gunakan Nilai Tes SKD Tahun Lalu, Ini Syaratnya

Putra
Peserta CPNS Pemkab Ponorogo bisa menggunakan nilai SKD tahun lalu foto: ilustrasi/istimewa

Sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 halaman 6 memang ada beberapa poin penting terkait keputusan SKD CPNS 2024, total soal ada 110 butir.

Di antaranya, tes wawasan kebangsaan (TWK) 30 soal, tes intelegensia umum (TIU) 35 soal, dan tes karakteristik pribadi (TKP) 45 soal. 

“Nilai ambang batas kumulatifnya tertinggi untuk SKD adalah 550. Rinciannya, nilai ambang batas TWK 150, TIU 175, dan TKP 225,” pungkasnya.

Syarat menggunakan nilai SKD 2023 adalah Pelamar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama seperti saat pendaftaran seleksi tahun 2023. Pelamar melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan seleksi CPNS 2023. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda dari yang dilamar pada seleksi CPNS 2023.

Pelamar dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda dari seleksi CPNS 2023. Nilai SKD 2023 harus memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan untuk seleksi CPNS 2024.

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network