Polda Lampung Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang, 9 Korban Terselamatkan

Antara
Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap Polda Lampung. Rabu, (9/3/2022). (ANTARA/HO-Damiri)

Bandar Lampung, inews.id, - Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Lampung, Ponorogo, Jakarta dan Singapura. Dalam perkara ini, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap Ditreskrimum berinisial SPA (48) dan LW (31).

"Mereka ditangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung," ujarnya, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, pengungkapan kasus kedua tersangka TPPO tersebut bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia yang diperingati pada tanggal 8 Maret 2022.

"Kasus TPPO ini menyangkut perempuan dan anak-anak. Selain itu juga bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia," katanya.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung menambahkan, pengungkapan TPPO ini berawal dari adanya informasi ada keberangkatan 10 warga Lampung dipekerjakan ke luar negeri.

"Informasi keberangkatan ini mereka dipekerjakan secara ilegal," ujar Reynold.

Berdasarkan informasi tersebut, Polda Lampung membentuk satuan tugas (Satgas) TPPO yang melibatkan subdit di bawah kepemimpinan Subdit Renakta.

Satgas TPPO yang telah dibentuk kemudian menyelamatkan sembilan orang dari UPT Balai Latihan Kerja (BLK) cabang Ponorogo, Jawa Timur. Korban yang diselamatkan tersebut berinisial SK, TA, S, YWN, RPS, EW, S, RF dan ES.

"Satu korban sebelumnya telah membatalkan keberangkatan. Jadi sembilan korban yang sudah kami selamatkan," ucapnya.

Menurutnya, sembilan korban tersebut kemudian dibawa ke Lampung dan dilakukan kerja sama bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung untuk mengembalikan hak-haknya.

"Penetapan kedua tersangka berdasarkan proses pembuktian berupa proses cara dan tujuan proses perekrutan, penampungan, dan pengiriman calon pekerja migran Indonesia. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI dengan ancaman kurungan selama tiga tahun sampai 15 tahun," tuturnya.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network