PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Pada moment hari raya Natal tahun ini, sebanyak 3 warga binaan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Ponorogo mendapat remisi. Dimana mereka sebelumnya memang diusulkan karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa tahanan.
"Kami mengusulkan tiga orang untuk mendapat remisi di hari raya Natal, karena memang warga binaan yang beragama Nasrani hanya tiga," kata Kepala Rutan IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik.
Lanjutnya, Agus menambahkan bahwa ketiga yang mendapatkan remisi yakni Wahyu Eman Tuahta Tarigan, Tom Aditama Uneputty serta Catur Setya Yuana. Ketiganya mendapatkan potongan masa tahanan selama 1 bulan.
“Dua warga binaan terlibat kasus narkotika dan merupakan napi layaran dari Medaeng Sidoarjo. Satu orang bernama Catur Setyo, kasusnya kasus tindak pidana korupsi (tipikor)," terangnya.
Dirinya berharap momen remisi ini dapat menjadi dorongan bagi mereka untuk terus menjalani pembinaan dengan baik. Sehingga nanti saat bebas bisa kembali ke tengah tengah masyarakat.
"Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik," pungkasnya.
Selain mendapatkan remisi, ketiga warga binaan ini juga difasilitasi jika ada keluarga yang berkunjung, serta ada ibadah dengan didampingi oleh pemuka agama.
Editor : Putra
Artikel Terkait